Baru-baru ini Pemerintah kembali mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar kepada seluruh pengguna kartu sim dari semua provider.
Sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.
Cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:
Pelanggan baru :
Ketik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama :
Ketik : ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
Bagi pelanggan yang belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.
"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK," kata Noor Iza.
Bagaimana jika belum registrasi ulang hingga tenggat waktu?
Hingga jika 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.
Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza.
Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.
Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk.
Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.
Post Top Ad
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment
Jangan malu untuk berkomentar